Perusahaan teknologi raksasa yakni Google terkena denda bertubi-tubi dari beberapa pelanggaran yang dilakukan.
Yah, teknologi memang demikian gaes. Kudu serba hati-hati. Apa saja pelanggaran tersebut? Simak dalam artikel berikut.
Denda dari Perancis
Google sepakat membayar settlement berupa denda sebesar 500 juta euro (Rp 7,7 triliun) ke pemerintah Perancis karena menghindari pajak.
Denda tersebut masih ditambah pajak yang belum dibayar (back taxes) senilai 465 juta euro (Rp 7,2 triliun) sehingga jumlah totalnya mencapai hampir semiliar euro.
“Kesepakatan ini untuk menyelesaikan semua sengketa (pajak) di masa lalu,” ujar Antonin Levy, salah satu kuasa hukum Google dalam sesi dengar pendapat di pengadilan Perancis.
Sejumlah besar uang yang dibayarkan sebagai penyelesaian kasus pajak itu sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan 1,6 miliar euro yang dituntut oleh Kementerian Keuangan Perancis. Nilainya pun terbilang kecil buat perusahaan raksasa seperti Google.
Tim investigasi pemerintah masih menelusuri apakah Google yang memiliki kantor pusat di Dublin, Irlandia, masih memiliki sejumlah aktivitas sembunyi-sembunyi demi menghindari pajak di Perancis.
Investigasi pajak ini mulai dilakukan sejak tahun 2016 setelah kantor Google di Paris digrebek oleh pemerintah setempat.
Google dilaporkan hanya membayar sejumlah kecil pajak di negara-negara Uni Eropa karena hanya melaporkan penjualannya di Irlandia.
Cara ini memang bisa dilakukan karena adanya celah di hukum pajak internasional. Perusahaan yang bernaung di bawah Alphabet Inc ini bukanlah satu-satunya perusahaan yang terseret kasus pajak di Eropa.
Beberapa perusahaan teknologi lain juga tengah diincar. Kepada sebuah media lokal, Menteri Keuangan Perancis, Gerald Darmanin menyebut penarikan pajak kepada Google ini akan menjadi preseden hukum yang baik bagi perusahaan lain dengan kasus yang sama.
Namun, ia tidak menyebut spesifik perusahaan apa saja yang dimaksud. Menurut laporan yang dilansir oleh Reuters, Perancis berupaya mendorong beberapa negara Uni Eropa lain untuk menarik pajak digital.
Akan tetapi, upaya itu mendapat perlawanan dari pemerintah Irlandia dan negara Skandinavia, yakni Denmark, Swedia, dan Finlandia.
Akhirnya, Perancis memberlakukan pajak unilateralnya sendiri. Namun, ancaman justru datang dari pemerintah AS yang akan mengenakan tarif impor anggur Perancis sebesar 100 persen apabila Perancis tetap menarik pajak tinggi kepada perusahaan teknologi asal AS.
Terlepas dari aksi berbalas pajak antar dua negara, Google mengatakan reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional seperti Google.
Denda Lagi, YouTube Kids Langgar Privasi Anak
Google kembali tersandung masalah privasi. Kali ini, Komisi Perdagangan Federal AS ( FTC) menemukan indikasi bahwa platform video YouTube Kids telah mengumpulkan data anak-anak.
YouTube Kids sendiri memang merupakan versi YouTube yang sengaja dirancang agar menyajikan konten ramah anak. Problemnya, data para pengguna belia itu seharusnya tidak dikumpulkan oleh YouTube Kids.
Pengumpulan data ini, menurut FTC, melanggar undang-undang perlindungan privasi anak-anak di ranah online (COPPA) yang diterapkan di AS sejak awal tahun 2000.
Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan AS tidak boleh mengumpulkan data online dari anak berusia di bawah 13 tahun, baik yang berdomisili di AS maupun luar negeri.
FTC tak merinci bagian mana saja dari aturan itu yang dilanggar oleh Google, ataupun seperti apa mekanisme pengumpulan datanya.
Dalam perkembangan terbaru, sumber internal mengatakan bahwa Google setuju membayar settlement dengan nilai antara 150 juta dollar AS (Rp 2,1 triliun) hingga 200 juta dollar AS (Rp 2,8 triliun) sebagai penyelesaian kasus ini.
idak disebutkan pula hal-hal apa saja yang disetujui oleh FTC dan Google dalam kesepakatan tersebut. Settlement itu kini tengah dievaluasi oleh Department of Justice AS.
Sebelumnya, koalisi grup-grup pemerhati privasi di AS mengajukan keluhan ke FTC bahwa YouTube Kids melanggar regulasi COPPA dengan cara mengumpulkan data anak di bawah umur, kemudian menggunakannya untuk targeting iklan tanpa persetujuan orang tua.
Februari lalu, Musically (TikTok) juga membayar settlement dengan nilai 5,7 juta dollar AS (Rp 81 miliar) ke FTC atas pelanggaran COPPA.
Penyelidikan FTC meningkatkan kesadaran publik tentang praktik penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan teknologi, tapi efektivitasnya dipertanyakan karena nilai settlement terbilang kecil dibanding penghasilan para raksasa berkantong tebal ini.
Nah, itu dia beberapa “ujian” denda yang harus diterima Google karena melanggar peraturan.
Gimana menurut kalian tentang Google terkena denda ini? Coret-coret di kolom komentar yes 😀
Sumber: tekno.kompas.com